Pengertian Koperasi
Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham betul tentang seluk beluk koperasi? Koperasi menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas asas kekeluargaan.
Sejarah Koperasi
Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia.
Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia.
Prinsip Koperasi
Koperasi memiliki prinsip tersendiri lho, JULOvers. Kita simak dulu ya, prinsip koperasi berikut ini:
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
- Dikelola secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan seadil-adilnya dan juga sebanding
- Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Adanya rasa kemandirian
Fungsi Koperasi
Selain prinsip, kira-kira apa ya fungsi hadirnya koperasi di Indonesia ini? Yuk, simak fungsi koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat
merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi
menurut para ahli:
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah
sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa
pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi
tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
4. P. J. V.
Dooren
Menurut P.
J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
5. UU No. 25
/ 1992
Menurut UU
No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
- Sejarah Ekonomi Koperasi
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto
tahun 1896 dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang
didirikan oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai
negeri. Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak
Belanda.
12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi
Indonesia mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli
sebagai hari koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953
dan menetapkan bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali
dari UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi
penyesuaian dalam UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM
mengesahkan UU no. 17 tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat
kekeluargaan dan lebih bersifat korporasi, maka UU tersebut kemudian
dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan hukum sebagai pelaksanaan koperasi
tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.
Seperti yang kamu ketahui, bahwa koperasi berasaskan
kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut
menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha
bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan
keluarga.
- Kelemahan Ekonomi Koperasi
1. Modal
yang dimiliki terbatas.
Modal
koperasi berasal dari para anggotanya. Semakin besar koperasi, maka semakin
besar pula modal yang akan dimiliki. Namun, besarnya koperasi tidak selalu
menjamin besarnya jumlah modal karena keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
2. fintech belum menjangkau sampai ke daerah
terpencil. Di wilayah tersebut, koperasi simpan pinjam masih berpotensi tumbuh.
Apalagi, koperasi simpan pinjam memungkinkan komunikasi antara peminjam
(anggota koperasi) dengan pengelola koperasi yang lebih baik.
3. Keberadaan fintech yang marak mungkin akan
menggerus pasar koperasi simpan pinjam.
4. Rendahnya
kesadaran tiap anggota
Tujuan utama
didirikannya koperasi adalah mensejahterakan kepada anggotanya, tetapi
kesadaran para anggota masih rendah terutama tentang pentingnya iuran wajib
anggota koperasi.
5. Kurangnya kemampuan tenaga profesional
Sumber daya manusia yang mengelola koperasi terkadang
kurang profesional, sehingga koperasi akan sulit untuk maju.
6. Daya saing lemah
Jika dibandingkan badan usaha lain dalam bidang
keuangan, koperasi akan kalah bersaing.
- Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang
merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha
bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun
1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi
pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
- Sifat-Sifat Ekonomi Koperasi
Sifat-sifat
koperasi dapat tercermin dari lambang koperasi sebagai berikut:
1.
Rantai,
melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.
Roda gigi,
melambangkan karya dan usaha yang terus menerus.
3.
Padi dan
kapas, melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap
anggota koperasi.
4.
Timbangan,
merupakan keadilan.
5.
Bintang dan
perisai, pancasila sebagai landasan koperasi.
6.
Pohon
beringin dan akar merupakan sifat koperasi yang kokoh dan berakar dalam
masyarakat.
7.
Warna dasar
merah putih merupakan sifat nasional koperasi.
- Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang
dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
yang demokratis,
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan
otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar