Kata Sapa

Kesempatan tidak datang Dua kali tapi kesempatan datang kepada siapa yang tidak pernah berhenti mencoba

 

Minggu, 13 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi

0 komentar

Pengertian Koperasi

Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham betul tentang seluk beluk koperasi? Koperasi menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia.
Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia.

Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki prinsip tersendiri lho, JULOvers. Kita simak dulu ya, prinsip koperasi berikut ini:
  1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
  2. Dikelola secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan seadil-adilnya dan juga sebanding
  4. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Adanya rasa kemandirian

Fungsi Koperasi

Selain prinsip, kira-kira apa ya fungsi hadirnya koperasi di Indonesia ini? Yuk, simak fungsi koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:

1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Sejarah Ekonomi Koperasi
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto tahun 1896 dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang didirikan oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai negeri. Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak Belanda.

12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli sebagai hari koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953 dan menetapkan bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali dari UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi penyesuaian dalam UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan UU no. 17 tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat kekeluargaan dan lebih bersifat korporasi, maka UU tersebut kemudian dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan hukum sebagai pelaksanaan koperasi tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.

Seperti yang kamu ketahui, bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga.

  • Kelemahan Ekonomi Koperasi
1. Modal yang dimiliki terbatas.
Modal koperasi berasal dari para anggotanya. Semakin besar koperasi, maka semakin besar pula modal yang akan dimiliki. Namun, besarnya koperasi tidak selalu menjamin besarnya jumlah modal karena keanggotaan koperasi bersifat sukarela.

2. fintech belum menjangkau sampai ke daerah terpencil. Di wilayah tersebut, koperasi simpan pinjam masih berpotensi tumbuh. Apalagi, koperasi simpan pinjam memungkinkan komunikasi antara peminjam (anggota koperasi) dengan pengelola koperasi yang lebih baik.

3. Keberadaan fintech yang marak mungkin akan menggerus pasar koperasi simpan pinjam.

4. Rendahnya kesadaran tiap anggota
Tujuan utama didirikannya koperasi adalah mensejahterakan kepada anggotanya, tetapi kesadaran para anggota masih rendah terutama tentang pentingnya iuran wajib anggota koperasi.

5. Kurangnya kemampuan tenaga profesional
Sumber daya manusia yang mengelola koperasi terkadang kurang profesional, sehingga koperasi akan sulit untuk maju.

6. Daya saing lemah
Jika dibandingkan badan usaha lain dalam bidang keuangan, koperasi akan kalah bersaing.

  • Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.

  • Sifat-Sifat Ekonomi Koperasi
Sifat-sifat koperasi dapat tercermin dari lambang koperasi sebagai berikut:
1.    Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.    Roda gigi, melambangkan karya dan usaha yang terus menerus.
3.    Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
4.    Timbangan, merupakan keadilan.
5.    Bintang dan perisai, pancasila sebagai landasan koperasi.
6.    Pohon beringin dan akar merupakan sifat koperasi yang kokoh dan berakar dalam masyarakat.
7.    Warna dasar merah putih merupakan sifat nasional koperasi.
  • Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.    Pengelolaan yang demokratis,
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.    Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerjasama antar koperasi

0 komentar:

Posting Komentar