Kata Sapa

Kesempatan tidak datang Dua kali tapi kesempatan datang kepada siapa yang tidak pernah berhenti mencoba

 

Sabtu, 11 April 2020

Etika Bisnis

0 komentar

TUGAS PERTEMUAN 2
ETIKA BISNIS

Nama        : Ilham Ramadhani
NPM         : 12217868
KELAS     : 3EA19


A. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

1. Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
a.) Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah situasi pasar  di mana pembeli dan penjual  berada dalam pasar yang bersifat homogen. Tidak ada monopoli pada harga  komoditas yang dijual dalam pasar tersebut. Semua dalam kendali pembeli dan penjual individu.
b.) Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya penganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan  berarti.
c.) Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara pengusaha dan penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan pengusaha. Oligopoli terletak di antara pasar yang bebas dan terbuka disatu pihak dan monopoli dipihak yang lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar.
2. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

a.) Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya penganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan  berarti.
b.) Dimensi Etika Bisnis
3. Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.

Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.

Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.

Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

4. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
     1.    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    2.   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka
     3.    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK

B. Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
1. Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Etika Islam memiliki aksioma (asumsi), yaitu: (1) Persatuan (Unity): konsep tauhid, aspek sosekpol dan alam, semuanya milik Allah, dimensi vertikal, hindari diskriminasi di segala aspek, hindari kegiatan yang tidak etis; (2) Keseimbangan (Equilibrium): konsep adil, dimensi horizontal, jujur dalam bertransaksi, tidak merugikan dan tidak dirugikan; (3) Kehendak Bebas (Free Will): kebebasan melakukan kontrak namun menolak laizezfire {invisible hand), karena nafsu amarah cenderung mendorong pelanggaran sistem responsibility (tanggung jawab), manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Bila orang lain melakukan hal yang tidak etis tidak berarti boleh ikut-ikutan; (4) Manfaat/Kebaikan hati (Benevolence): ihsan atau perbuatan harus yang bermanfaat. Dalam pengkajiannya, etika dalam Islam dapat dikategorikan sesuai dengan pendekatannya. Pendekatan-pendekatan etika dalam Islam antara lain: (1) Etika skriptural-moralitas berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis (teks sumber ajaran-skriptural); (2) Etika berdasarkan teologi (a) rasionalis (mutazilah), (b) semi rasionalis dan voluntaris (Asyariah-Ortodoks: tunduk kepada kitab suci), (c) anti rasionalis (interpretasi harfiah kitab suci); (3) Etika keagamaan (konsepsi Al-Qur'an tentang manusia dan kedudukan di alam semesta sudah menerima pengaruh teologi dan filsafat Yunani); (4) Etika berdasarkan filsafat Socrates, Plato, Aristoteles, India, Persia).
2. Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini maksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Teori ini mengalami pengembangan yang disebut Enlightened Ethical  Egoism (Self Interest), dimana  berfokus pada kepentingan individu terhadap perspektif masyarakat/kemanusiaan secara keseluruhan.
3. Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahawa etika itu bersifat relatif. Jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya/negara.
4. Konsep Deontology
Deontologi berasa dari kata Deon yang berarti tugas atau kewajiban apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya.  Jadi, keputusan menjadi baik karena memang sesuai dengan "kewajiban", dan dianggap buruk karena memang "dilarang". Prinsip dasar konsep ini adalah tugas (duty) individu untuk kesejahteraan sesama dan kemanusiaan. Typical penganut pendekatan ini adalah orang-orang beragama (ikut ketentuan/kewajiban dalam agama) dan orang hukum.
5. Pengertian Profesi
Kata atau istilah "profesi" dan juga profesional dan profesionalisme sangat sering kita dengar dan temukan dewasa ini, bahkan sering tanpa memahami pengertian yang sebenarnya. Kata "Profesional" dan "Profesionalisme" menjadi semacam istilah kunci bagi kehidupan modern, khususnya bisnis. Semua orang seakan berlomba-lomba menjadi orang yang profesional, dan sejalan dengan itu selalu didengungkan agar kita perlu meningkatkan profesionalisme kita.
Dengan demikian orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu. Dengan kata lain, orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli dibidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
6. Kode Etik
Kode etik merupakan suatu tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang mempunyai profesi tersebut. Ia menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang harus didahulukan dan apa yang boleh dikorbankan dalam situasi konflik atau dilematis tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu profesi
7. Prinsip Etika Profesi
Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah :
a.) Prinsip tanggung jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.) Prinsip keadilan, yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
c.) Prinsip otonomi, yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d.) Prinsip integritas moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartens, K. 2015. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Erawan, DR. Erni. 2011. Business Ethics : Secara Komprehensif Menuntun Anda Untuk Memahami Definisi, Konsep, Serta Beberapa Faktor Yang Terkait, Termasuk Beberapa Contoh Peraktis. Bandung: Alfabeta, cv
Keraf, Sonny. 2018. Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
https://cpssoft.com/blog/manajemen/arti-pasar-persaingan-sempurna/

Read more...

Selasa, 07 April 2020

ETIKA BISNIS , BISNIS JUGA PERLU ETIKA

0 komentar
Nama        : ILHAM RAMADHANI
NPM          : 12217868
KELAS      : 3EA19

1. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut Sonny (Keraf, 2018:5) mempunyai tiga asumsi pokok yaitu:

a. Etika bisnis hanya tempat dan relevansi bagi mereka yang ingin berbisnis secara berhasil dan tahan lama. Etika bisnis hanya akan sulit punya tempat dan relevansi bagi mereka yang hanya berfikir tentang bisnis hari ini hanya berfikir tentang untung sesaat. Karena itu, etos bisnis, tradisi, kebiasaan berbisnis secara baik  dan etis memang menjadi sebuah tuntutan dari dalam setiap perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang tahan lama. Bagi pelaku bisnis yang berfikir dalam pola ini, etika bisnis bukan lagi merupakan sebuah tanda tanya, melainkan sebuah tanda seru

b.Bisnis modern yang diwarnai oleh persaingan yang ketat secara fair. artinya bisnis modern berlangsung dalam pasar yang terbuka dan bebas dan bukan pasar yang tertutup yang tertutup dan monopolistis. Artinya bisnis tanpa perlindungan politik, tanpa monopoli, dan tanpa hak istimewa bagi kelompok bisnis tertentu.

c. Keuntungan sebagai tujuan bisnis, kalau bukan tujuan satu-satunya dan etika tidak ada kontradiksi.

2. Definisi Etika Dan Bisnis
a. Etika
Secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika- kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. pertama, etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain  atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah  kebiasaan.(Sonny Keraf, 2018:13)
b. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi- memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Mungkin bisnis dapat dilukiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan untung. Dalam bisnis modern untuk itu diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar-manusia ini bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. (K. Bertens, 2015:14)
3. Etiket Moral, Hukum dan Agama
a. Etiket Moral
Moralitas berasal dari kata latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Jadi, dalam pengertian pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. (Sonny Keraf, 2018:14)
b. Etiket Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa terkecuali. (Sonny Keraf, 2018:19)
c. Etiket Agama
Dalam hal ini  agama dan kebudayaan lalu di anggap sebagai sumber utama nilai moral dan aturan atau atau norma moral dan etika. Ini tidak berarti bahwa nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan  dan dikenal dalam agama lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai moral yang yang dianut dalam semua agama dalam sampai tingkat tertentu dapat di andaikan sama. Agama dan budaya hanyalah wadah yang melembagakan nilai dan aturan moral tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. (Sonny Keraf, 2018:14)
4. Klasifikasi Etika
a. Etika Dentologi
Istilah 'deontologi' berasal dari kata yunani deon,  yang berarti kewajiban. karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. (Sonny Keraf, 2015:23)
b. Etika Teleologi
Etika Teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. (Sonny Keraf, 2015:27)
c. Etika Utilitarisme
Paham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan(the principle of utility) sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Dengan prinsip kegunaan dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolak ukur pokok untuk menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara moral dapat dibenarkan atau tidak. (Agus Arijanto, 2014:11)
5. Konsepsi Etika
Istilah etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain  atau dari satu generasi ke generasi yang lain. (Sonny Keraf, 2018:13)
Istilah etiket berasal dari bahasa prancis yaitu "ethiquete" yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. (Agus Arijanto, 2014:8)

CONTOH KASUS :

Kasus 1 : PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan PT. PLN
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Analisis Kasus 1:
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investora menjadi enggan untuk berinvestasi.
A. Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
B. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
C. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

DAFTAR PUSTAKA


Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartens, K. 2015. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sonny. 2018. Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
https://telset.id/143435/google-didenda-rp-82-miliar-karena-monopoli-di-rusia/

Read more...