ARTIKEL TENTANG KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi indonesiayang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
-
Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimanadiatur dalam UU
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskanpada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasidijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalampasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membanguntatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI
DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi
Koperasi / Koprasi
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran
dan Tugas Koperasi / Koperasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
MACAM DAN
JENIS KOPERASI
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Narasumber : Staf Organisasi Tata
Laksana Dinas Koperasi Kabupaten Bogor. Menurut staf Bidang Organisasi Tata
laksana Koperasi (Ortalak) Bapak Jana “Jumlah Koperasi di Kabupaten Bogor yang
terdaftar pada tahun 2015, berjumlah 1700 koperasi, dengan 1218 koperasi yang
aktif dan 482 koperasi yang tidak aktif”
“Koperasi yang tidak aktif di
Kabupaten Bogor disebabkan karena berbagai hal, seperti koperasi tersebut hanya
bergantung pada bantuan dari pemerintah, pada saat awal pembangunan koperasi
apakah ada komitmen dari anggota koperasi, dan kurang mengertinya para anggota
koperasi pada saat pembentukkan, hal tersebut tergantung pada pengawas dan
anggota kopersi tersebut”, Tutur Jana
Koperasi terbagi dalam berbagai
sektor, ada sektor yang bergerak di bidang keuangan dan sektor riil atau non
keuangan. Sektor rill memiliki jenis yaitu, pemasaran dan produksi. Saat ini
sektor koperasi yang dominan di Kabupaten Bogor yaitu, sektor keuangan dengan
jenisnya koperasi konsumen, contohnya yaitu koperasi karyawan dan koperasi
Angkatan Darat, tutur Staf Disperindag kabupaten itu.
Perkembangan koperasi di Kabupaten
Bogor tahun 2015 yaitu naik, tetapi tidak signifikan, karena peningkatan
dilihat dari kekayaan, aset, pengembangan usaha, rapat anggota, dan omset.
Menurut Bapak Jana, jika kriteria tersebut meningkat, maka perkembangan
koperasi akan meningkat.
“Dinas perindustrian, perdagangan,
UKM dan Koperasi Kabupaten Bogor saat ini tidak memberikan bantuan modal maupun
fasilitas kepada koperasi yang ada di Kabupaten Bogor. Sebab tiadak adanya APBD
dari kementerian, tetapi Disperindag memberikan bantuan pendidikan untuk
pengawas. Disperindag juga pernah memberikan modal untuk pengadaan pupuk”,
tutur Staf Ortalak tersebut



