Kata Sapa

Kesempatan tidak datang Dua kali tapi kesempatan datang kepada siapa yang tidak pernah berhenti mencoba

 

Selasa, 29 Oktober 2019

ARTIKEL TENTANG KOPERASI

0 komentar

ARTIKEL TENTANG KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesiayang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimanadiatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskanpada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasidijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalampasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membanguntatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Narasumber : Staf Organisasi Tata Laksana Dinas Koperasi Kabupaten Bogor. Menurut staf Bidang Organisasi Tata laksana Koperasi (Ortalak) Bapak Jana “Jumlah Koperasi di Kabupaten Bogor yang terdaftar pada tahun 2015, berjumlah 1700 koperasi, dengan 1218 koperasi yang aktif dan 482 koperasi yang tidak aktif”

            “Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Bogor disebabkan karena berbagai hal, seperti koperasi tersebut hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah, pada saat awal pembangunan koperasi apakah ada komitmen dari anggota koperasi, dan kurang mengertinya para anggota koperasi pada saat pembentukkan, hal tersebut tergantung pada pengawas dan anggota kopersi tersebut”, Tutur Jana
            Koperasi terbagi dalam berbagai sektor, ada sektor yang bergerak di bidang keuangan dan sektor riil atau non keuangan. Sektor rill memiliki jenis yaitu, pemasaran dan produksi. Saat ini sektor koperasi yang dominan di Kabupaten Bogor yaitu, sektor keuangan dengan jenisnya koperasi konsumen, contohnya yaitu koperasi karyawan dan koperasi Angkatan Darat, tutur Staf Disperindag kabupaten itu.
            Perkembangan koperasi di Kabupaten Bogor tahun 2015 yaitu naik, tetapi tidak signifikan, karena peningkatan dilihat dari kekayaan, aset, pengembangan usaha, rapat anggota, dan omset. Menurut Bapak Jana, jika kriteria tersebut meningkat, maka perkembangan koperasi akan meningkat.
            “Dinas perindustrian, perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Bogor saat ini tidak memberikan bantuan modal maupun fasilitas kepada koperasi yang ada di Kabupaten Bogor. Sebab tiadak adanya APBD dari kementerian, tetapi Disperindag memberikan bantuan pendidikan untuk pengawas. Disperindag juga pernah memberikan modal untuk pengadaan pupuk”, tutur Staf Ortalak tersebut

Read more...

Minggu, 13 Oktober 2019

Ekonomi Koperasi

0 komentar

Pengertian Koperasi

Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham betul tentang seluk beluk koperasi? Koperasi menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia.
Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia.

Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki prinsip tersendiri lho, JULOvers. Kita simak dulu ya, prinsip koperasi berikut ini:
  1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
  2. Dikelola secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan seadil-adilnya dan juga sebanding
  4. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Adanya rasa kemandirian

Fungsi Koperasi

Selain prinsip, kira-kira apa ya fungsi hadirnya koperasi di Indonesia ini? Yuk, simak fungsi koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:

1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Sejarah Ekonomi Koperasi
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto tahun 1896 dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang didirikan oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai negeri. Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak Belanda.

12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli sebagai hari koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953 dan menetapkan bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali dari UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi penyesuaian dalam UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan UU no. 17 tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat kekeluargaan dan lebih bersifat korporasi, maka UU tersebut kemudian dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan hukum sebagai pelaksanaan koperasi tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.

Seperti yang kamu ketahui, bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga.

  • Kelemahan Ekonomi Koperasi
1. Modal yang dimiliki terbatas.
Modal koperasi berasal dari para anggotanya. Semakin besar koperasi, maka semakin besar pula modal yang akan dimiliki. Namun, besarnya koperasi tidak selalu menjamin besarnya jumlah modal karena keanggotaan koperasi bersifat sukarela.

2. fintech belum menjangkau sampai ke daerah terpencil. Di wilayah tersebut, koperasi simpan pinjam masih berpotensi tumbuh. Apalagi, koperasi simpan pinjam memungkinkan komunikasi antara peminjam (anggota koperasi) dengan pengelola koperasi yang lebih baik.

3. Keberadaan fintech yang marak mungkin akan menggerus pasar koperasi simpan pinjam.

4. Rendahnya kesadaran tiap anggota
Tujuan utama didirikannya koperasi adalah mensejahterakan kepada anggotanya, tetapi kesadaran para anggota masih rendah terutama tentang pentingnya iuran wajib anggota koperasi.

5. Kurangnya kemampuan tenaga profesional
Sumber daya manusia yang mengelola koperasi terkadang kurang profesional, sehingga koperasi akan sulit untuk maju.

6. Daya saing lemah
Jika dibandingkan badan usaha lain dalam bidang keuangan, koperasi akan kalah bersaing.

  • Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.

  • Sifat-Sifat Ekonomi Koperasi
Sifat-sifat koperasi dapat tercermin dari lambang koperasi sebagai berikut:
1.    Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
2.    Roda gigi, melambangkan karya dan usaha yang terus menerus.
3.    Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
4.    Timbangan, merupakan keadilan.
5.    Bintang dan perisai, pancasila sebagai landasan koperasi.
6.    Pohon beringin dan akar merupakan sifat koperasi yang kokoh dan berakar dalam masyarakat.
7.    Warna dasar merah putih merupakan sifat nasional koperasi.
  • Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.    Pengelolaan yang demokratis,
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.    Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerjasama antar koperasi

Read more...