Kata Sapa

Kesempatan tidak datang Dua kali tapi kesempatan datang kepada siapa yang tidak pernah berhenti mencoba

 

Selasa, 14 Juli 2020

Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

0 komentar

ETIKA BISNIS#


Nama        : Ilham Ramadhani
NPM         : 12217868
KELAS     : 3EA19


Memberikan contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

A. Korupsi
Korupsi telah menjadi penyakit yang melanda banyak orang, baik para politisi, pejabat publik yang dipilih, para pebisnis, maupun masyarakat madani. Hal ini merupakan suatu yang ironis. Gerakan reformasi timbul salah satunya karena ingin memberantas korupsi, tetapi justru di era reformasi korupsi semakin hebat. Maraknya korupsi di indonesia menunjukkan rendahnya kesadaran moral bangas ini.

Korupsi dalam bisnis tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks internasional. Alasan dapat dimengerti. Justru masalah korupsi dapat menimbukan kesulitan moral besar bagi bisnis internasional, karena di negara satu bisa saja dipraktekkan apa yang tidak mungkin diterima di negara lain.

B. Pemalsuan
Pelaku bisnis tanpa memperhatikan nilai-nilai etik dan ajara agama cenderung memanfaatkan kesmpatan bisnis tidak untuk kemaslahatan manusia, karena dalam benaknya hanya terlintas bagaimana caranya mendapatkan keuntungan dan pendapatan material meski dengan cara yang melanggar etika dan salah sehingga selain terjadi kekerasan dan korupsi, mereka juga melakukan tindakan penipuan, perbuatan amoral, sampai dengan tindakan dan kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan tuhannya.

Dewasa ini sudah sangat sering ditemukan kasus penipuan-penipuan, mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan produk, pengoplosan, sampai dengan pencurian yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi canggih. Penyakit sosial ini tidak dapat diatasi dengan perangkat hukum yang ada tanpa dukungan nilai-nilai moral yang etis.

C. Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

D. Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).

E. Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

F. Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Contoh Kasus

Tren Korupsi Bergeser ke Lembaga Legislatif TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rhenald Kasali, menuturkan tren korupsi di Indonesia kini beralih ke ranah legislatif, seperti lembaga DPR. "Ada yang blur dari sisi penyediaan anggaran di sana," kata Kasali dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu, 11 Juni 2011.
Penganggaran di wilayah legislatif dinilainya belum transparan. "Mudah digoyang," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. Penggoyang lembaga legislatif (DPR) itu bisa dari pengusaha maupun legislator yang menyaru menjadi pengusaha.
Di sisi lain, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menuturkan korupsi yang merusak merupakan korupsi politik. "Ini hulunya," kata Denny.
Denny mencontohkan hulu korupsi seperti dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, hingga pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, hilirnya adalah korupsi hukum. "Korupsi yang terjadi ketika ada kasus hukum," kata Denny.
Antara hulu dan hilir, Denny menguraikan jembatannya adalah pebisnis. "Pebisnis bisa membayar politikus maupun aparat penegak hukum demi kepentingan mereka," papar Denny.
Salah satu upaya mengurangi korupsi politik adalah memperbaiki partai politik. "Kita sudah on the track dengan menyederhanakan partai politik," kata Denny. Dengan semakin sedikitnya partai politik, kian mudah mengatur manajemen kepentingan. "Sistem ini bagus untuk sistem presidensial."
Pendapat saya berdasarkan dua kasus diatas ialah masih lemahnya hukum di Indonesia dan kurang tegasnya pemerintah dan lembaga KPK dalam menangani kasus korupsi. Dugaan korupsi yang diterima oleh jaksa Sistoyo bahkan diduga melibatkan lebih dari satu pengusaha berdasarkan salah satu artikel diatas. Dapat dilihat hal ini sangat bertolak belakang dengan etika bisnis. Praktek korupsi yang dilakukan ini bertentangan dengan norma dan hukum serta penyalahgunaan jabatan resmi yang dilakukan oleh jaksa dan 2 pengusaha demi keuntungan pribadi. Menurut saya pemerintah dan lembaga KPK harus berani dan tegas dalam memberantas korupsi agar tingkat korupsi di Indonesia bisa berkurang bahkan hilang.



DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartens, K. 2015. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sonny. 2018. Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://avigusti.blogspot.com/2017/06/etika-bisnis-contoh-kasus-korupsi.html
http://muhammadadilayusuf.blogspot.com/2017/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html
https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/

Read more...

Senin, 11 Mei 2020

Ekonomi koperasi

0 komentar
Nama     : Ilham ramadhani
NPM      : 12217868
KELAS  : 3EA19


Penerapan 7S Mc Kensey dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Koperasi





1. Strategi (Strategy)

Kondisi lingkungan, sumber daya organisasi koperasi dan sejarah tidak dapat diubah dalam jangka pendek. Setiap organisasi harus terlebih dahulu mengembangkan dan mengartikulasikan visi mereka tentang bagaimana arah organisasi dan bagaimana cara mereka bersaing, berdasarkan keadaan yang terjadi di lapangan.
Dari sebuah visi kemudian melahirkan strategi, yaitu seperangkat keputusan bisnis tentang bagaimana mengalokasikan sumber daya yang langka terhadap tuntutan, kendala, dan peluang yang ditawarkan oleh keadaan.
Strategi Koperasi menekankan pada rencana sistematis dan tindakan komprehensif yang dirancang untuk memastikan keberhasilan penerapan Koperasi.
  • Visi dan misi; sangat penting memiliki visi dan misi yang jelas untuk Koperasi untuk memandu arah pelaksanaan Koperasi sepanjang penerapan Koperasi.
  • Goals; tujuan harus sejalan dengan misi Koperasi. Tahap awal setiap proyek harus dimulai dengan konsep tujuan dan cara yang mungkin untuk memenuhinya.
  • Strategic Plan; perencanaan membantu untuk mengembangkan konsep Koperasi yang memungkinkan untuk merumuskan rencana dan kegiatan yang akan membawa Koperasi lebih dekat dengan tujuannya
2. Struktur (Structure)

Teori yang mendasari struktur adalah sederhana. Struktur membagi tugas dan kemudian membentuk koordinasi. Struktur organisasi ini menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan–hubungan di antara fungsi–fungsi, bagian–bagian atau posisi–posisi maupun orang–orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dalam suatu organisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka struktur organisasi terkait dengan spesialisasi kegiatan atau pembagian kerja, koordinasi dan sentralisasi serta desentralisasi.

3. Sistem (System)

Sistem adalah seluruh prosedur, formal dan informal, yang membuat sebuah organisasi berjalan setiap hari seperti sistem permodalan, sistem pelatihan, prosedur perhitungan biaya, sistem penganggaran, dan lain-lain. Jika kita ingin memahami bagaimana sebuah organisasi melaksanakan tugasnya, lihat pada sistemnya. Jika kita ingin mengubah organisasi tanpa mengakibatkan terganggunya struktur, coba ubah sistemnya.
Sistem mengacu pada prosedur formal dan informal dan sistem yang mendukung strategi dan struktur.
  • Technology; salah satu syarat penting keberhasilan Koperasi, karena Koperasi tergantung pada akses ke komputer dan Internet. Kesiapan teknologi organisasi termasuk memastikan bahwa konten yang mudah diakses.
  • Content; untuk beberapa organisasi, mungkin akan sulit untuk mentransfer isi pelatihan tertentu ke Internet. Sebagai contoh, proses kerja yang memerlukan keterampilan fisik tertentu mungkin tidak praktis atau layak untuk lebih menggunakan komputer.
  • Platform support; sebuah platform adalah seperti tulang punggung Koperasi Karenanya penting untuk memilih platform sebelum desain Jika platform tidak cukup kuat atau mendukung, hal itu akan menyebabkan masalah pada tahap implementasi.
  • Documentation; adalah hal yang biasa bagi beberapa anggota tim untuk meninggalkan dan digantikan oleh orang baru. Oleh karena itu penting untuk menyimpan atau mendokumentasikan pengetahuan atau pengalaman.
4. Nilai bersama (Shared Values)

Nilai bersama adalah inti dari McKinsey Model 7’S. Nilai bersama adalah norma dan standar yang memandu tindakan perilaku anggota dan koperasi yang merupakan dasar dari setiap organisasi. Nilai kebersamaan ini mengacu pada konsep bimbingan nilai dan aspirasi yang menyatukan organisasi dalam beberapa tujuan bersama. Nilai ini dalam organisasi juga disebut sebagai budaya organisasi yang mencakup beberapa pemahaman penting seperti norma, nilai, sikap dan keyakinan yang dimiliki oleh anggota organisasi.

5. Gaya kepemimpinan (Style)

Gaya kepemimpinan adalah variabel yang sangat mempengaruhi kinerja suatu organisasi. Gaya kepemimpinan identik dengan kepemimpinan dimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan organisasi. Kotter (1997:31) menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah seperangkat proses yang ditujukan untuk menciptakan organisasi atau menyesuaikannya terhadap keadaan – keadaan yang berubah. Kepemimpinan menentukan seperti apa seharusnya masa depan itu mengarahkan para karyawan kepada visi dan memberikan inspirasi kepada mereka untuk mewujudkannya meskipun banyak hambatan.
Handoko (1991:298) menyebutkan bahwa pendekatan perilaku pemimpin terbagi dua. Pertama adalah pendekatan perilaku yang menekankan pada fungsi yang dilakukan pemimpin agar organisasi berjalan efektif. Lalu pendekatan yang kedua adalah pendekatan yang memusatkan pada gaya kepemimpinan pemimpin dalam hubungannya dengan bawahan.

6. Keterampilan (Skills)

Untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan kemampuan kerja bagi personil atau staff diperlukan skill (keterampilan) terutama yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas. Keterampilan ini diperlukan karena mengacu pada aktivitas yang paling baik dilakukan oleh organisasi yang dapat mempengaruhi keberhasilan organisasi. Keterampilan merupakan salah satu pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi yang merupakan modal bagi organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Robert Katz (1955:33) mengatakan bahwa administrasi yang efektif bergantung pada 3 hal yaitu:
  1. Keterampilan teknis
  2. Keterampilan manusia
  3. Keterampilan konseptual
Keterampilan teknis penting pada tingkat bawah, keterampilan manusia penting bagi semua tingkatan namun umumnya diperlukan di tingkat menengah. Keterampilan konseptual merupakan cakupan hubungan yang menyeluruh dan penting untuk dipahami oleh pimpinan organisasi.

7. Staff (Staff)

Keberadaan staff merupakan suatu hal dominan yang mempengaruhi jalannya suatu organisasi. Definisi dari staff adalah pejabat atau anggota yang bekerja pada suatu organisasi yang secara nyata melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan organisasi tersebut. Organisasi membentuk staff di dalamnya. Organisasi akan menentukan prasyarat orang-orang seperti apa yang dianggap sesuai dengan jabatan dan tujuan organisasi. Peran staff dalam suatu organisasi sangat fleksibel, tergantung besar kecilnya organisasi. Organisasi yang masih dalam skala kecil tidak memerlukan staf dalam jumlah besar karena staf yang berlebihan tidak akan efektif begitu juga sebaliknya. Keberhasilan organisasi juga ditentukan berdasarkan kemampuan staff secara kualitas dan kuantitas dalam memanfaatkan potensi secara maksimal.

  1. Sufficient manpower; sangat penting bagi organisasi untuk memanfaatkan mekanisme yang tepat untuk merekrut dan mempertahankan anggota yang memenuhi syarat, memelihara dan mempertahankan semangat dan motivasi anggota.
  2. Project team; pekerja dan komposisi tim koperasi merupakan faktor penting dalam keberhasilan Koperasi.
  3. Trust; ada dua macam kepercayaan yang diperlukan selama implementasi Koperasi yang pertama adalah kepercayaan dalam tim, dibangun dalam tim kedua adalah inter-trust, antara tim koperasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Model McKinsey 7S ini dapat diterapkan pada berbagai situasi dan merupakan sebuah alat yang sangat baik dalam:

  1. merancang bentuk suatu organisasi
  2. meningkatkan kinerja organisasi
  3. menguji faktor-faktor perubahan pada organisasi
  4. menyelaraskan departemen dan proses selama akuisisi dan merger
  5. menentukan strategi yang terbaik untuk organisasi
Berikut cara menerapkan Model 7S Mckinsey yang efektif :

1. Identifikasi area yang tidak selaras secara efektif.
Tujuan Anda adalah untuk melihat elemen 7S dan mengidentifikasi apakah mereka secara efektif dan selaras satu sama lain. Anda harus mencari celah, ketidakkonsistenan, dan kelemahan di antara hubungan unsur-unsur tersebut

2. Tentukan desain organisasi yang optimal.
Dengan bantuan dari manajemen puncak, tentukan desain organisasi yang efektif yang ingin Anda capai. Dengan mengetahui keselarasan yang diinginkan, Anda dapat menetapkan tujuan dan membuat rencana aksi yang tepat.

3. Tentukan di mana dan perubahan apa yang harus dilakukan.
Rencanakan tindakan Anda, yang akan merinci area yang ingin Anda selaraskan dan bagaimana Anda ingin melakukannya.

4. Buat perubahan yang diperlukan.
Perubahan yang dilaksanakan dengan baik akan memiliki dampak positif.

5. Terus tinjau 7S.
Peninjauan ulang secara terus-menerus dari setiap area sangat penting karena 7 elemen tersebut bersifat dinamis dan berubah secara konstan. Perubahan dalam satu elemen selalu memiliki efek pada elemen lain dan memerlukan penerapan desain organisasi baru.


DAFTAR PUSTAKA

Read more...

Sabtu, 11 April 2020

Etika Bisnis

0 komentar

TUGAS PERTEMUAN 2
ETIKA BISNIS

Nama        : Ilham Ramadhani
NPM         : 12217868
KELAS     : 3EA19


A. Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif

1. Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
a.) Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah situasi pasar  di mana pembeli dan penjual  berada dalam pasar yang bersifat homogen. Tidak ada monopoli pada harga  komoditas yang dijual dalam pasar tersebut. Semua dalam kendali pembeli dan penjual individu.
b.) Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya penganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan  berarti.
c.) Oligopoli
Oligopoli adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agak berbeda sifatnya. Kalau monopoli merupakan kolusi antara pengusaha dan penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi antara pengusaha dengan pengusaha. Oligopoli terletak di antara pasar yang bebas dan terbuka disatu pihak dan monopoli dipihak yang lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa perusahaan sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga berdasarkan mekanisme murni dalam pasar.
2. Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

a.) Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya penganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan  berarti.
b.) Dimensi Etika Bisnis
3. Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.

Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.

Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.

Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

4. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
     1.    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    2.   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka
     3.    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK

B. Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
1. Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Etika Islam memiliki aksioma (asumsi), yaitu: (1) Persatuan (Unity): konsep tauhid, aspek sosekpol dan alam, semuanya milik Allah, dimensi vertikal, hindari diskriminasi di segala aspek, hindari kegiatan yang tidak etis; (2) Keseimbangan (Equilibrium): konsep adil, dimensi horizontal, jujur dalam bertransaksi, tidak merugikan dan tidak dirugikan; (3) Kehendak Bebas (Free Will): kebebasan melakukan kontrak namun menolak laizezfire {invisible hand), karena nafsu amarah cenderung mendorong pelanggaran sistem responsibility (tanggung jawab), manusia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Bila orang lain melakukan hal yang tidak etis tidak berarti boleh ikut-ikutan; (4) Manfaat/Kebaikan hati (Benevolence): ihsan atau perbuatan harus yang bermanfaat. Dalam pengkajiannya, etika dalam Islam dapat dikategorikan sesuai dengan pendekatannya. Pendekatan-pendekatan etika dalam Islam antara lain: (1) Etika skriptural-moralitas berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis (teks sumber ajaran-skriptural); (2) Etika berdasarkan teologi (a) rasionalis (mutazilah), (b) semi rasionalis dan voluntaris (Asyariah-Ortodoks: tunduk kepada kitab suci), (c) anti rasionalis (interpretasi harfiah kitab suci); (3) Etika keagamaan (konsepsi Al-Qur'an tentang manusia dan kedudukan di alam semesta sudah menerima pengaruh teologi dan filsafat Yunani); (4) Etika berdasarkan filsafat Socrates, Plato, Aristoteles, India, Persia).
2. Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini maksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Teori ini mengalami pengembangan yang disebut Enlightened Ethical  Egoism (Self Interest), dimana  berfokus pada kepentingan individu terhadap perspektif masyarakat/kemanusiaan secara keseluruhan.
3. Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahawa etika itu bersifat relatif. Jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya/negara.
4. Konsep Deontology
Deontologi berasa dari kata Deon yang berarti tugas atau kewajiban apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya.  Jadi, keputusan menjadi baik karena memang sesuai dengan "kewajiban", dan dianggap buruk karena memang "dilarang". Prinsip dasar konsep ini adalah tugas (duty) individu untuk kesejahteraan sesama dan kemanusiaan. Typical penganut pendekatan ini adalah orang-orang beragama (ikut ketentuan/kewajiban dalam agama) dan orang hukum.
5. Pengertian Profesi
Kata atau istilah "profesi" dan juga profesional dan profesionalisme sangat sering kita dengar dan temukan dewasa ini, bahkan sering tanpa memahami pengertian yang sebenarnya. Kata "Profesional" dan "Profesionalisme" menjadi semacam istilah kunci bagi kehidupan modern, khususnya bisnis. Semua orang seakan berlomba-lomba menjadi orang yang profesional, dan sejalan dengan itu selalu didengungkan agar kita perlu meningkatkan profesionalisme kita.
Dengan demikian orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu. Dengan kata lain, orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli dibidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
6. Kode Etik
Kode etik merupakan suatu tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang mempunyai profesi tersebut. Ia menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang harus didahulukan dan apa yang boleh dikorbankan dalam situasi konflik atau dilematis tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu profesi
7. Prinsip Etika Profesi
Adapun prinsip-prinsip etika profesi adalah :
a.) Prinsip tanggung jawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.) Prinsip keadilan, yaitu prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
c.) Prinsip otonomi, yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d.) Prinsip integritas moral, yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartens, K. 2015. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Erawan, DR. Erni. 2011. Business Ethics : Secara Komprehensif Menuntun Anda Untuk Memahami Definisi, Konsep, Serta Beberapa Faktor Yang Terkait, Termasuk Beberapa Contoh Peraktis. Bandung: Alfabeta, cv
Keraf, Sonny. 2018. Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
https://cpssoft.com/blog/manajemen/arti-pasar-persaingan-sempurna/

Read more...

Selasa, 07 April 2020

ETIKA BISNIS , BISNIS JUGA PERLU ETIKA

0 komentar
Nama        : ILHAM RAMADHANI
NPM          : 12217868
KELAS      : 3EA19

1. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut Sonny (Keraf, 2018:5) mempunyai tiga asumsi pokok yaitu:

a. Etika bisnis hanya tempat dan relevansi bagi mereka yang ingin berbisnis secara berhasil dan tahan lama. Etika bisnis hanya akan sulit punya tempat dan relevansi bagi mereka yang hanya berfikir tentang bisnis hari ini hanya berfikir tentang untung sesaat. Karena itu, etos bisnis, tradisi, kebiasaan berbisnis secara baik  dan etis memang menjadi sebuah tuntutan dari dalam setiap perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang tahan lama. Bagi pelaku bisnis yang berfikir dalam pola ini, etika bisnis bukan lagi merupakan sebuah tanda tanya, melainkan sebuah tanda seru

b.Bisnis modern yang diwarnai oleh persaingan yang ketat secara fair. artinya bisnis modern berlangsung dalam pasar yang terbuka dan bebas dan bukan pasar yang tertutup yang tertutup dan monopolistis. Artinya bisnis tanpa perlindungan politik, tanpa monopoli, dan tanpa hak istimewa bagi kelompok bisnis tertentu.

c. Keuntungan sebagai tujuan bisnis, kalau bukan tujuan satu-satunya dan etika tidak ada kontradiksi.

2. Definisi Etika Dan Bisnis
a. Etika
Secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika- kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. pertama, etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain  atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah  kebiasaan.(Sonny Keraf, 2018:13)
b. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi- memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Mungkin bisnis dapat dilukiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan untung. Dalam bisnis modern untuk itu diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar-manusia ini bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. (K. Bertens, 2015:14)
3. Etiket Moral, Hukum dan Agama
a. Etiket Moral
Moralitas berasal dari kata latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Jadi, dalam pengertian pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. (Sonny Keraf, 2018:14)
b. Etiket Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa terkecuali. (Sonny Keraf, 2018:19)
c. Etiket Agama
Dalam hal ini  agama dan kebudayaan lalu di anggap sebagai sumber utama nilai moral dan aturan atau atau norma moral dan etika. Ini tidak berarti bahwa nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan  dan dikenal dalam agama lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai moral yang yang dianut dalam semua agama dalam sampai tingkat tertentu dapat di andaikan sama. Agama dan budaya hanyalah wadah yang melembagakan nilai dan aturan moral tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. (Sonny Keraf, 2018:14)
4. Klasifikasi Etika
a. Etika Dentologi
Istilah 'deontologi' berasal dari kata yunani deon,  yang berarti kewajiban. karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. (Sonny Keraf, 2015:23)
b. Etika Teleologi
Etika Teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. (Sonny Keraf, 2015:27)
c. Etika Utilitarisme
Paham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan(the principle of utility) sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Dengan prinsip kegunaan dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolak ukur pokok untuk menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara moral dapat dibenarkan atau tidak. (Agus Arijanto, 2014:11)
5. Konsepsi Etika
Istilah etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain  atau dari satu generasi ke generasi yang lain. (Sonny Keraf, 2018:13)
Istilah etiket berasal dari bahasa prancis yaitu "ethiquete" yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. (Agus Arijanto, 2014:8)

CONTOH KASUS :

Kasus 1 : PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan PT. PLN
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Analisis Kasus 1:
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investora menjadi enggan untuk berinvestasi.
A. Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
B. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
C. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.

DAFTAR PUSTAKA


Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bartens, K. 2015. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sonny. 2018. Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
https://telset.id/143435/google-didenda-rp-82-miliar-karena-monopoli-di-rusia/

Read more...

Selasa, 10 Maret 2020

ETIKA BISNIS

0 komentar
1. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnisa. Etika bisnis hanya tempat dan relevansi bagi mereka yang ingin berbisnis secara berhasil dan tahan lama. Etika bisnis hanya akan sulit punya tempat dan relevansi bagi mereka yang hanya berfikir tentang bisnis hari ini hanya berfikir tentang untung sesaat. Karena itu, etos bisnis, tradisi, kebiasaan berbisnis secara baik dan etis memang menjadi sebuah tuntutan dari dalam setiap perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang tahan lama. Bagi pelaku bisnis yang berfikir dalam pola ini, etika bisnis bukan lagi merupakan sebuah tanda tanya, melainkan sebuah tanda seru.

b.Bisnis modern yang diwarnai oleh persaingan yang ketat secara fair. artinya bisnis modern berlangsung dalam pasar yang terbuka dan bebas dan bukan pasar yang tertutup yang tertutup dan monopolistis. Artinya bisnis tanpa perlindungan politik, tanpa monopoli, dan tanpa hak istimewa bagi kelompok bisnis tertentu.

c. Keuntungan sebagai tujuan bisnis, kalau bukan tujuan satu-satunya dan etika tidak ada kontradiksi.

2. Definisi Etika Dan Bisnisa. Etika
Secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika- kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. pertama, etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.

b. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi- memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Mungkin bisnis dapat dilukiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan untung. Dalam bisnis modern untuk itu diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar-manusia ini bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. (K. Bertens, 2015:14)

3. Etiket Moral, Hukum dan Agamaa. Etiket Moral
Moralitas berasal dari kata latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Jadi, dalam pengertian pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. (Sonny Keraf, 2018:14)

b. Etiket Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa terkecuali. (Sonny Keraf, 2018:19)

c. Etiket Agama
Dalam hal ini agama dan kebudayaan lalu di anggap sebagai sumber utama nilai moral dan aturan atau atau norma moral dan etika. Ini tidak berarti bahwa nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dan dikenal dalam agama lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai moral yang yang dianut dalam semua agama dalam sampai tingkat tertentu dapat di andaikan sama. Agama dan budaya hanyalah wadah yang melembagakan nilai dan aturan moral tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. (Sonny Keraf, 2018:14)

4. Klasifikasi Etikaa. Etika Dentologi
Istilah 'deontologi' berasal dari kata yunani deon, yang berarti kewajiban. karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. (Sonny Keraf, 2015:23)

b. Etika Teleologi
Etika Teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. (Sonny Keraf, 2015:27)

c. Etika Utilitarisme
Paham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan(the principle of utility) sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Dengan prinsip kegunaan dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolak ukur pokok untuk menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara moral dapat dibenarkan atau tidak. (Agus Arijanto, 2014:11)

5. Konsepsi EtikaIstilah etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti 'adat istiadat' atau 'kebiasaan'. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. (Sonny Keraf, 2018:13)
Istilah etiket berasal dari bahasa prancis yaitu "ethiquete" yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. (Agus Arijanto, 2014:8)


Analisa Kasus Monopoli
Kasus 1 : PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh Kasus Monopoli Yang Dilakukan PT. PLN
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Analisis Kasus 1:
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investora menjadi enggan untuk berinvestasi.
A. Monopoli PT. PLN ditinjau dari Teori Etika Deontologi
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
B. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Teleologi
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
C. Monopoli PT. PLN Ditinjau Dari Teori Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Read more...