Kata Sapa

Kesempatan tidak datang Dua kali tapi kesempatan datang kepada siapa yang tidak pernah berhenti mencoba

 

Selasa, 29 Oktober 2019

ARTIKEL TENTANG KOPERASI

0 komentar

ARTIKEL TENTANG KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesiayang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimanadiatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskanpada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasidijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalampasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membanguntatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN TUGAS KOPERASI
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


MACAM DAN JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


Narasumber : Staf Organisasi Tata Laksana Dinas Koperasi Kabupaten Bogor. Menurut staf Bidang Organisasi Tata laksana Koperasi (Ortalak) Bapak Jana “Jumlah Koperasi di Kabupaten Bogor yang terdaftar pada tahun 2015, berjumlah 1700 koperasi, dengan 1218 koperasi yang aktif dan 482 koperasi yang tidak aktif”

            “Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Bogor disebabkan karena berbagai hal, seperti koperasi tersebut hanya bergantung pada bantuan dari pemerintah, pada saat awal pembangunan koperasi apakah ada komitmen dari anggota koperasi, dan kurang mengertinya para anggota koperasi pada saat pembentukkan, hal tersebut tergantung pada pengawas dan anggota kopersi tersebut”, Tutur Jana
            Koperasi terbagi dalam berbagai sektor, ada sektor yang bergerak di bidang keuangan dan sektor riil atau non keuangan. Sektor rill memiliki jenis yaitu, pemasaran dan produksi. Saat ini sektor koperasi yang dominan di Kabupaten Bogor yaitu, sektor keuangan dengan jenisnya koperasi konsumen, contohnya yaitu koperasi karyawan dan koperasi Angkatan Darat, tutur Staf Disperindag kabupaten itu.
            Perkembangan koperasi di Kabupaten Bogor tahun 2015 yaitu naik, tetapi tidak signifikan, karena peningkatan dilihat dari kekayaan, aset, pengembangan usaha, rapat anggota, dan omset. Menurut Bapak Jana, jika kriteria tersebut meningkat, maka perkembangan koperasi akan meningkat.
            “Dinas perindustrian, perdagangan, UKM dan Koperasi Kabupaten Bogor saat ini tidak memberikan bantuan modal maupun fasilitas kepada koperasi yang ada di Kabupaten Bogor. Sebab tiadak adanya APBD dari kementerian, tetapi Disperindag memberikan bantuan pendidikan untuk pengawas. Disperindag juga pernah memberikan modal untuk pengadaan pupuk”, tutur Staf Ortalak tersebut

0 komentar:

Posting Komentar